Izin BPR KRI Dicabut, LPS Cairkan Rp 280 M Duit Nasabah

Berita7 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) dicabut izin usahanya pada tanggal 12 September 2023 oleh otoritas terkait, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebanyak 3 tahap. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan total nilai dari pencairan tersebut sekitar Rp280 miliar dari 25 ribu nasabah.

Ia menjelaskan kebangkrutan BPR ini bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank. Menurut Purbaya, penyebab BPR KRI itu dicabut izin usahanya sehingga dilikuidasi LPS ialah karena mismanagement yang dilakukan pengurusnya.

Kemudian, LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank ini menjadi bangkrut, dengan melakukan investigasi pada bank ini. Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.

“Mereka yaitu manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wajib ada efek jera supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Ke depan kami juga berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik,” kata Purbaya dalam keterangan resminya, Rabu (25/10/2023).

Purbaya pun meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan, sekaligus menemui para nasabah BPR KRI, di Indramayu, Jawa Barat pada hari Rabu (25/10/2023).

Ia mengimbau para nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III ini agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Baca Juga  Kementerian PUPR Undang Investor di Seminar Water and Innovative Finance : Okezone Economy

Sebelumnya, Purbaya mengatakan pihaknya membidik proses pembayaran seluruh penjaminan paling lambat selesai dalam 90 hari kerja atau pada Januari 2024.

Untuk diketahui, BPR KRI memiliki aset bank sebesar Rp270,98 miliar, dana pihak ketiga sebesar Rp337,17 miliar dengan jumlah rekening 34.386 rekening, dan jaringan sebanyak 21 kantor.

Adapun, BPR ini adalah BPR dengan jumlah rekening atau nasabah terbesar yang pernah LPS tangani sejak LPS beroperasi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Purbaya “Pamer” Kekayaan LPS, Tembus Rp 215 Triliun di 2023

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *